Penjelasan Tentang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menggantikan sistem sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB dirancang untuk mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua, dengan tujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid dan meningkatkan akses pendidikan, terutama bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
"Layanan Pendidikan Bermutu untuk Semua."
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Tujuan SPMB
- Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
- Meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum SPMB
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Bisa Download Disini
- Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Bisa Download Disini
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Bisa Download Disini
Ruang Lingkup dan Jalur Penerimaan
SPMB diberlakukan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, dan penerimaan murid baru dilakukan melalui empat jalur utama :
- Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Penentuan penerimaan murid di jalur ini mengutamakan usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, terutama untuk jenjang SD.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau calon murid penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik. Jalur ini menjadi penekanan utama untuk SMK. Prestasi yang diakui adalah yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, dan berlaku untuk prestasi dalam tiga tahun terakhir. Untuk SD, jalur prestasi dikecualikan.
- Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, atau bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Pemerintah daerah juga dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon murid di satuan pendidikan swasta yang tidak dapat ditampung di satuan pendidikan negeri, diprioritaskan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.